Nomer Izin/ijin Edar Crystal X dari POM Indonesia

Bagi anda yang kemarin merasa tidak tenang dengan belum adanya izin edar atau ijin edar CRYSTAL Xdari POM Indonesia, jang an khawatir lagi, ini lah

IZIN ATAU IJIN EDAR CRYSTAL X DARI POM INDONESIA :

REG. IDM000245253 – POM NA 18111600012

Dan untuk menjadi Reseler atau ingin memiliki CRYSTAL X

KUNJUNGI SEGERA :

http://naturalcrystalx.com atau Klik di sini

Posted on Februari 24, 2011, in Tidak Dikategorikan. Bookmark the permalink. 1 Komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: