Nomer Izin/ijin Edar Crystal X dari POM Indonesia
Bagi anda yang kemarin merasa tidak tenang dengan belum adanya izin edar atau ijin edar CRYSTAL Xdari POM Indonesia, jang an khawatir lagi, ini lah
IZIN ATAU IJIN EDAR CRYSTAL X DARI POM INDONESIA :
REG. IDM000245253 – POM NA 18111600012
Dan untuk menjadi Reseler atau ingin memiliki CRYSTAL X
KUNJUNGI SEGERA :
Posted on Februari 24, 2011, in Tidak Dikategorikan. Bookmark the permalink. 1 Komentar.
Ping-balik: Perbedaan Crystal X Dengan Tongkat Madura « Distributor Crystal X